KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PEMETAAN MASALAH PENDIDIKAN YANG TERJADI DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU
2.1
Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan Di Kota Ambon
Kualitas pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum dapat
dikatakan baik. Bank dunia menyebutkan bahwa kualitas mutu pendidikan di
Indonesia masih rendah. Meski perluasan akses pendidikan kepada masyarakat
dianggap sudah meningkat dengan cukup signifikan. Rendahnya mutu pendidikan
merupakan suatu permasalahan bagi bangsa Indonesia yang sedang dihadapi sampai
saat ini . Hal ini disebabkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya pendidikan bagi anak bangsa, terlebih lagi kurangnya peranan serta
pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan yang menjadi penghambat mutu Pendidikan
(Ambon antarnews, 2018). Mutu Bangsa bergantung pada pendidikan yang mampu
membentuk watak manusia yang beriman dan dapat meningkatkan potensi yang ada
dalam dirinya.
Selain masalah di atas, faktor-faktor lain yang menyebabkan
rendahnya mutu Pendidikan di Kota/Kabupaten Ambon diantaranya.
A.
Rendahnya sarana prasarana
Dalam dunia
pendidikan, masih terdapat banyak sekolah yang masih kekurangan sarana dan
prasarana. Misalkan terdapat banyak gedung sekolah yang rusak, kepemilikan dan
penggunaan media belajar yang sangat rendah, Laboratorium yang tidak memenuhi
standar, kurang tersedianya WIFI sekolah, kurangnya komputer yang dimiliki
sekolah, buku perpustakaan yang tidak lengkap, dan sebagainya. Semua itu sangat
berpengaruh secara langsung mutu pendidikan. oleh karena itu, sangat penting
untuk mengembangkan sarana dan prasarana agar pembelajaran dapat berlangsung
dengan baik dan lancar sehingga mutu pendidikan dapat meningkat
B.
Rendahnya kualitas guru dan prestasi siswa
Keadaan guru di
Indonesia secara umum saat ini masih sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan
karena kebanyakan guru belum memiliki profesional yang memadai untuk mengemban
tugasnya yang meliputi merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran,
melakukan bimbingan, pelatihan, penelitian dan melakukan pengabdian kepada
masyarakat. Walupun guru bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan mutu
pendidikan, tetapi guru merupakan pusat perhatian siswa, yang dapat dijadikan
role model bagi siswa. selain itu, kualitas guru yang rendah juga dipengaruhi
oleh masih rendahnya tingkat kesejateraan guru.
C.
Rendahnya kesejahteraan guru
Salah satu kasus
yang dapat membuat rendahnya kualitas mutu pendidikan yaitu rendahnya
kesejahteraan guru. Banyak guru tampak melakukan pekerjaan sampingan
diakibatkan pendapatan yang diperoleh kurang layak. Selain menjadi guru pada
sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan, terdapat juga mereka
melakukan pekerjaan tambahan misalnya memberikan les pada sore hari di rumah,
bertindak sebagai pedagang, menjadi tukang ojek, dan sebagainya. Oleh karena
itu, kesejahteraan guru perlu diperhatikan oleh pemerintah dan tidak membedakan
antara guru swasta dengan negeri sehingga mutu pendidikan dapat tercapai (Sopamen
et al, 2018)
D.
Mahalnya biaya Pendidikan
Hal ini banyak menjadi
momok di masyarakat dengan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa
mengenyam dunia pendidikan. Mahalnya biaya ini dimulai dari TK hingga perguruan
tinggi, sehingga membuat masyarakat miskin memilih untuk tidak bersekolah.
Pendidikan yang berkualitas tidak selalu murah ataupun gratis, namun
persoalannya yaitu siapakah yang seharusnya membayarnya?. Hal ini sebenarnya
menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin setiap warganya untuk memperoleh
pendidikan yang layak dan menjamin akses pemerintah bawah untuk mendapatkan
pendidikan yang bermutu. Akan tetapi, justru kenyataan yang tampak bahwa
pemerintah ingin berkilah dari tanggung jaawabnya. apdahal keterbatasan
anggaran tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan bagi pemerintah untuk cuci
tangan.
2.2
Cara Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Kota Ambon
Dalam meningkatkan mutu pendidikan secara maksimal maka dalam
proses belajar mengajar di kelas guru harus memiliki kualitas tertentu agar
dapat efektif melaksanakan tugasnya. Agar dapat menjadi guru yang efektif maka
sejumlah Keterampilan dan perilaku harus terus dikembangkan dalam diri seorang
guru (Sulastri, 2020). Secara rinci menyebutkan bahwa agar guru dapat membantu
siswa pada kehidupan abad 21, program pengembangan guru seharusnya melibatkan
14 hal sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kemampuan guru untuk mengelola
proses belajar yang berpusat pada siswa dan melakukan personalisasi.
2.
Guru mengembangkan kemampuannya untuk dapat
mengarahkan siswa sebagai producers, yaitu siswa dapat menghasilkan karya pada
tingkatnya sesuai konteksnya
3.
Project-Based Learning harus dipahami dan
dipraktikkan untuk membantu siswa menghasilkan sesuatu bersama temannya dan
mendapat umpan balik juga dari temannya.
4.
Guru harus memperbaiki pemahamannya mengenai
kondisi global
5.
Mencerdaskan diri dalam memanfaatkan alat
komunikasi cerdas.
Pemerintah kabupaten Ambon juga perlu melakukan
evaluasi disetiap tenaga pendidik yang mengajar. Dalam meningkatkan mutu
pemerintah juga perlu adanya sertifikasi guru agar dapat memberikan pendidikan yang
lebih optimal dalam mengajar. Pemerintah kota ambon dalam memberikan
sertifikasi guru juga harus disesuaikan dengan kompetensi dan kurikulum yang
berlaku.
2.3
Permasalahan Anak Putus Sekolah
Ada enam penyebab terjadinya putus sekolah di Kota/Kabupaten
Ambon khususnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu faktor ekonomi, minat untuk
bersekolah rendah, perhatian orang tua yang kurang, fasilitas belajar yang
kurang mendukung, faktor budaya dan lokasi atau letak sekolah (Talakua, 2018).
1.
Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan faktor pertama penyebab anak putus sekolah. Ketidakmampuan keluarga
untuk membiayai segala proses yang dibutuhkan selama menempuh pendidikan atau
sekolah dalam satu jenjang tertentu, walaupun pemerintah telah mencanangkan
Program Pendidikan Gratis dua belas tahun, namun belum berimplikasi secara
maksimal terhadap penurunan jumlah anak putus sekolah.
2.
Faktor Perhatian Orang Tua
Kurang perhatian
orang tua merupakan faktor kedua. Rendahnya perhatian orang tua terhadap anak
dapat disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga atau rendahnya pendapatan
orang tua sehingga perhatian orang tua lebih banyak tercurah pada upaya untuk
memenuhi kebutuhan keluarga.
3.
Fasilitas Pembelajaran
Fasilitas
pembelajaran yang kurang memadai merupakan faktor ketiga. Fasilitas belajar
yang tersedia di sekolah, misalnya perangkat (alat, bahan, dan media)
pembelajaran yang kurang memadai, buku pelajaran kurang memadai, dan
sebagainya. Kebutuhan dan fasilitas belajaryang dibutuhkan siswa tidak dapat
dipenuhi siswa dapat menyebabkan turunnya minat anak yang pada akhirnya
menyebabkan putus sekolah.
4.
Minat Anak Untuk Sekolah
Rendahnya minat
anak dapat disebabkan oleh perhatian orang tua yang kurang, jarak antara tempat
tinggal anak dengan sekolah yang jauh, fasilitas belajar yang kurang, dan
pengaruh lingkungan sekitarnya. Minat yang kurang dapat disebabkan oleh
pengaruh lingkungan misalnya tingkat pendidikan masyarakat rendah yang diikuti
oleh rendahnya kesadaran tentang pentingnya pendidikan. Ketidakmampuan ekonomi
keluarga dalam menopang biaya Pendidikan yang berdampak terhadap masalah
psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam
pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah peranan lingkungan.
2.4
Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam
Pemenuhan Pendidikan
Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Ambon dalam
mengelola urusan pendidikan dasar merupakan konsekuensi dari penerapan
desentralisasi atau penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah
Kabupaten/Kota Ambon. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan
pemerintahan dibidang pendidikan dasar kepada masyarakat Good governance
hanya bisa dicapai apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman
pada konsep rule of law yang mempunyai empat karakteristik,
1.
Pemerintah melaksanakan kewenangan berdasarkan
supremasi hukum,
2.
Pemerintah menjamin kepastian hukum,
3.
Peemrintah harus mampu menciptakan hukum yang
responsif yang mampu menterap aspirasi masyarakat,
4.
Pemerintah harus melaksanakan hukukm secara
konsisten dan non diskriminatif.
Penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah merupakan
salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan pemerintah daerah
sebagai aktor utama dalam mengambil keputusan serta melaksanakan tindakan
pemerintahan di bidang pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Pemerintah daerah kabupaten atau kota merupakan struktur
pemerintah negara yang lebih dekat dengan masyarakat dan lebih memahami
kebutuhan pelayanan pendidikan dasar di masing-masing daerah. Dengan diberikan
wewenang mengelolah urusan pendidikan dasar melahirkan tanggungjawab penuh dari
pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk membangun pendidikan dasar yang lebih
berkualitas dengan memperbaiki kelemahankelemahan persoalan Pendidikan
(Tahamata, 2021). Dengan demikian desentralisasi pendidikan membuka peluang
untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Urusan
pendidikan merupakan salah satu dari bagian urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan
pelayanan dasar. Pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar warga negara. Pada prinsipnya dalam suatu negara hukum termasuk
Indonesia, hukum menjadi dasar mengatur serta menguji segala tindakan atau
perbuatan serta melindungi seluruh hak atau kepentingan seluruh subjek hukum
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian penyerahan
urusan pendidikan dasar dari pemerintah pusat kepada daerah atau kabupaten atau
kota serta pengelolaan pendidikan dasar oleh pemerintah daerah kabupaten atau
kota harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan dalam pasal 50 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang
mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengelolah Pendidikan Dasar
serta satuan Pendidikan yang berbasisi keunggulan lokal. Selain itu juga
ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur
bahwa Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 meliputi : a. Pendidikan, b.
Kesehatan, c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, d. Perumahan rakyat dan
kawasan pemukiman, e. Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat,
f. Sosial. Dalam konteks Internasional Convenan Economic Social, Cultural
Right (ICESCR), tanggungjawab yang melahirkan kewajiban negara untuk
memenuhi hak atas pendidikan adalah kewajiban untuk menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil)
dalam taran kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan
merupakan kewajiban bertindak (obligation to cunduct), sebagaimana pada
hak-hak sipil dan politik. Kewajiban negara menjadi terpenuhi apabila negara
dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia (maximum
available resources) dan telah melakukan realisasi secara progresif (porgressive
realization). Dalam konteks inilah maka konferensi Dunia tentang HAM di
wina, 25 Juni 1993 mendeklarasikan perlunya keharusan adanya usaha yang
terencana untuk menjamin pengakuan atas hak ekonomi, sosial dan budaya pada
tingkat nasional, regional dan internasional. Pengaturan konvenan Hak Ekosob
lebih luas tidak hanya berfokus pada hak untuk memperoleh pendidikan sebagai
kunci dari pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya seseorang di masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah dan kota Ambon memberikan
fasilitas sekolah dalam menunjang Pendidikan. Berdasarkan hasil data fasilitas
penunjang sekolah di kota/kabupaten Ambon pada tahun 2020 adalah sebagai
berikut ini (Badan Statistika, 2020):
Pemerintah memberikan fasilitas penunjang pendidikan di
kelurahan dan desa Kota Ambon sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan.
Dengan pemenuhan fasilitas Pendidikan siswa atau siswi dapat belajar dengan
baik.
Sumber :
Ambon antaranews, (2018), Kualitas Pendidikan Maluku
Terpuruk di Indonesia, https://ambon.antaranews.com
/berita/46188/kualitas-pendidikan-maluku-terpuruk-di-indonesia diakses tanggal
4 Maret 2022
Badan Statistik. 2020. Pendataan Potensi
Desa (Podes)/ BPS–Statistics Indonesia, Village Potential Data Collection.
Sopamen. P. dan Kaliky, S. 2020. Peta Kompetensi Guru dan
Mutu Pendidikan Maluku. Ambon: LP2M IAIN
Sulastri, S., Fitria, H. and Martha, A.,
2020. Kompetensi Profesional Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Journal
of Education Research, 1(3), pp.258-264.
Tahamata, L.C.O. and Riry, W.A., 2021.
Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar Di Kota Ambon Saat Pandemi Covid-19. SASI, 27(2),
pp.196-205.
Talakua, Y., 2018. Peran Stakeholder dalam
Penanganan Anak Putus Sekolah di Kota Ambon. Spirit Publik: Jurnal
Administrasi Publik, 13(1), pp.1-16.
Komentar
Posting Komentar