KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PEMETAAN MASALAH PENDIDIKAN YANG TERJADI DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU

 KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PEMETAAN MASALAH PENDIDIKAN YANG TERJADI DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU

       2.1       Penyebab Rendahnya Mutu Pendidikan Di Kota Ambon

Kualitas pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum dapat dikatakan baik. Bank dunia menyebutkan bahwa kualitas mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Meski perluasan akses pendidikan kepada masyarakat dianggap sudah meningkat dengan cukup signifikan. Rendahnya mutu pendidikan merupakan suatu permasalahan bagi bangsa Indonesia yang sedang dihadapi sampai saat ini . Hal ini disebabkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak bangsa, terlebih lagi kurangnya peranan serta pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan yang menjadi penghambat mutu Pendidikan (Ambon antarnews, 2018). Mutu Bangsa bergantung pada pendidikan yang mampu membentuk watak manusia yang beriman dan dapat meningkatkan potensi yang ada dalam dirinya.

Selain masalah di atas, faktor-faktor lain yang menyebabkan rendahnya mutu Pendidikan di Kota/Kabupaten Ambon diantaranya.

A.    Rendahnya sarana prasarana

Dalam dunia pendidikan, masih terdapat banyak sekolah yang masih kekurangan sarana dan prasarana. Misalkan terdapat banyak gedung sekolah yang rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar yang sangat rendah, Laboratorium yang tidak memenuhi standar, kurang tersedianya WIFI sekolah, kurangnya komputer yang dimiliki sekolah, buku perpustakaan yang tidak lengkap, dan sebagainya. Semua itu sangat berpengaruh secara langsung mutu pendidikan. oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan sarana dan prasarana agar pembelajaran dapat berlangsung dengan baik dan lancar sehingga mutu pendidikan dapat meningkat

B.     Rendahnya kualitas guru dan prestasi siswa

Keadaan guru di Indonesia secara umum saat ini masih sangat mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan karena kebanyakan guru belum memiliki profesional yang memadai untuk mengemban tugasnya yang meliputi merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, melakukan bimbingan, pelatihan, penelitian dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Walupun guru bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan mutu pendidikan, tetapi guru merupakan pusat perhatian siswa, yang dapat dijadikan role model bagi siswa. selain itu, kualitas guru yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejateraan guru.

C.     Rendahnya kesejahteraan guru

Salah satu kasus yang dapat membuat rendahnya kualitas mutu pendidikan yaitu rendahnya kesejahteraan guru. Banyak guru tampak melakukan pekerjaan sampingan diakibatkan pendapatan yang diperoleh kurang layak. Selain menjadi guru pada sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan, terdapat juga mereka melakukan pekerjaan tambahan misalnya memberikan les pada sore hari di rumah, bertindak sebagai pedagang, menjadi tukang ojek, dan sebagainya. Oleh karena itu, kesejahteraan guru perlu diperhatikan oleh pemerintah dan tidak membedakan antara guru swasta dengan negeri sehingga mutu pendidikan dapat tercapai (Sopamen et al, 2018)

D.    Mahalnya biaya Pendidikan

Hal ini banyak menjadi momok di masyarakat dengan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mengenyam dunia pendidikan. Mahalnya biaya ini dimulai dari TK hingga perguruan tinggi, sehingga membuat masyarakat miskin memilih untuk tidak bersekolah. Pendidikan yang berkualitas tidak selalu murah ataupun gratis, namun persoalannya yaitu siapakah yang seharusnya membayarnya?. Hal ini sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin setiap warganya untuk memperoleh pendidikan yang layak dan menjamin akses pemerintah bawah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Akan tetapi, justru kenyataan yang tampak bahwa pemerintah ingin berkilah dari tanggung jaawabnya. apdahal keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan bagi pemerintah untuk cuci tangan.

 

       2.2       Cara Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Kota Ambon

Dalam meningkatkan mutu pendidikan secara maksimal maka dalam proses belajar mengajar di kelas guru harus memiliki kualitas tertentu agar dapat efektif melaksanakan tugasnya. Agar dapat menjadi guru yang efektif maka sejumlah Keterampilan dan perilaku harus terus dikembangkan dalam diri seorang guru (Sulastri, 2020). Secara rinci menyebutkan bahwa agar guru dapat membantu siswa pada kehidupan abad 21, program pengembangan guru seharusnya melibatkan 14 hal sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kemampuan guru untuk mengelola proses belajar yang berpusat pada siswa dan melakukan personalisasi.

2.      Guru mengembangkan kemampuannya untuk dapat mengarahkan siswa sebagai producers, yaitu siswa dapat menghasilkan karya pada tingkatnya sesuai konteksnya

3.      Project-Based Learning harus dipahami dan dipraktikkan untuk membantu siswa menghasilkan sesuatu bersama temannya dan mendapat umpan balik juga dari temannya.

4.      Guru harus memperbaiki pemahamannya mengenai kondisi global

5.      Mencerdaskan diri dalam memanfaatkan alat komunikasi cerdas.

Pemerintah kabupaten Ambon juga perlu melakukan evaluasi disetiap tenaga pendidik yang mengajar. Dalam meningkatkan mutu pemerintah juga perlu adanya sertifikasi guru agar dapat memberikan pendidikan yang lebih optimal dalam mengajar. Pemerintah kota ambon dalam memberikan sertifikasi guru juga harus disesuaikan dengan kompetensi dan kurikulum yang berlaku.

 

       2.3       Permasalahan Anak Putus Sekolah

Ada enam penyebab terjadinya putus sekolah di Kota/Kabupaten Ambon khususnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu faktor ekonomi, minat untuk bersekolah rendah, perhatian orang tua yang kurang, fasilitas belajar yang kurang mendukung, faktor budaya dan lokasi atau letak sekolah (Talakua, 2018).

1.      Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi merupakan faktor pertama penyebab anak putus sekolah. Ketidakmampuan keluarga untuk membiayai segala proses yang dibutuhkan selama menempuh pendidikan atau sekolah dalam satu jenjang tertentu, walaupun pemerintah telah mencanangkan Program Pendidikan Gratis dua belas tahun, namun belum berimplikasi secara maksimal terhadap penurunan jumlah anak putus sekolah.

2.      Faktor Perhatian Orang Tua

Kurang perhatian orang tua merupakan faktor kedua. Rendahnya perhatian orang tua terhadap anak dapat disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga atau rendahnya pendapatan orang tua sehingga perhatian orang tua lebih banyak tercurah pada upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

3.      Fasilitas Pembelajaran

Fasilitas pembelajaran yang kurang memadai merupakan faktor ketiga. Fasilitas belajar yang tersedia di sekolah, misalnya perangkat (alat, bahan, dan media) pembelajaran yang kurang memadai, buku pelajaran kurang memadai, dan sebagainya. Kebutuhan dan fasilitas belajaryang dibutuhkan siswa tidak dapat dipenuhi siswa dapat menyebabkan turunnya minat anak yang pada akhirnya menyebabkan putus sekolah.

 

4.      Minat Anak Untuk Sekolah

Rendahnya minat anak dapat disebabkan oleh perhatian orang tua yang kurang, jarak antara tempat tinggal anak dengan sekolah yang jauh, fasilitas belajar yang kurang, dan pengaruh lingkungan sekitarnya. Minat yang kurang dapat disebabkan oleh pengaruh lingkungan misalnya tingkat pendidikan masyarakat rendah yang diikuti oleh rendahnya kesadaran tentang pentingnya pendidikan. Ketidakmampuan ekonomi keluarga dalam menopang biaya Pendidikan yang berdampak terhadap masalah psikologi anak sehingga anak tidak bisa bersosialisasi dengan baik dalam pergaulan dengan teman sekolahnya selain itu adalah peranan lingkungan.

 

       2.4       Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kota Ambon dalam Pemenuhan Pendidikan

Tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Ambon dalam mengelola urusan pendidikan dasar merupakan konsekuensi dari penerapan desentralisasi atau penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah Kabupaten/Kota Ambon. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dibidang pendidikan dasar kepada masyarakat Good governance hanya bisa dicapai apabila pemerintah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada konsep rule of law yang mempunyai empat karakteristik,

1.      Pemerintah melaksanakan kewenangan berdasarkan supremasi hukum,

2.      Pemerintah menjamin kepastian hukum,

3.      Peemrintah harus mampu menciptakan hukum yang responsif yang mampu menterap aspirasi masyarakat,

4.      Pemerintah harus melaksanakan hukukm secara konsisten dan non diskriminatif.

Penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai aktor utama dalam mengambil keputusan serta melaksanakan tindakan pemerintahan di bidang pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Pemerintah daerah kabupaten atau kota merupakan struktur pemerintah negara yang lebih dekat dengan masyarakat dan lebih memahami kebutuhan pelayanan pendidikan dasar di masing-masing daerah. Dengan diberikan wewenang mengelolah urusan pendidikan dasar melahirkan tanggungjawab penuh dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk membangun pendidikan dasar yang lebih berkualitas dengan memperbaiki kelemahankelemahan persoalan Pendidikan (Tahamata, 2021). Dengan demikian desentralisasi pendidikan membuka peluang untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Urusan pendidikan merupakan salah satu dari bagian urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar. Pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pada prinsipnya dalam suatu negara hukum termasuk Indonesia, hukum menjadi dasar mengatur serta menguji segala tindakan atau perbuatan serta melindungi seluruh hak atau kepentingan seluruh subjek hukum kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian penyerahan urusan pendidikan dasar dari pemerintah pusat kepada daerah atau kabupaten atau kota serta pengelolaan pendidikan dasar oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Penyerahan urusan pendidikan dasar kepada daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dalam pasal 50 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengelolah Pendidikan Dasar serta satuan Pendidikan yang berbasisi keunggulan lokal. Selain itu juga ditetapkan dalam pasal 12 ayat 1 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 meliputi : a. Pendidikan, b. Kesehatan, c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, d. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, e. Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, f. Sosial. Dalam konteks Internasional Convenan Economic Social, Cultural Right (ICESCR), tanggungjawab yang melahirkan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan adalah kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) dalam taran kewajiban atas hasil (obligation to result) dan bukan merupakan kewajiban bertindak (obligation to cunduct), sebagaimana pada hak-hak sipil dan politik. Kewajiban negara menjadi terpenuhi apabila negara dengan itikad baik telah memanfaatkan sumber daya maksimal yang tersedia (maximum available resources) dan telah melakukan realisasi secara progresif (porgressive realization). Dalam konteks inilah maka konferensi Dunia tentang HAM di wina, 25 Juni 1993 mendeklarasikan perlunya keharusan adanya usaha yang terencana untuk menjamin pengakuan atas hak ekonomi, sosial dan budaya pada tingkat nasional, regional dan internasional. Pengaturan konvenan Hak Ekosob lebih luas tidak hanya berfokus pada hak untuk memperoleh pendidikan sebagai kunci dari pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya seseorang di masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah dan kota Ambon memberikan fasilitas sekolah dalam menunjang Pendidikan. Berdasarkan hasil data fasilitas penunjang sekolah di kota/kabupaten Ambon pada tahun 2020 adalah sebagai berikut ini (Badan Statistika, 2020):

Pemerintah memberikan fasilitas penunjang pendidikan di kelurahan dan desa Kota Ambon sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan. Dengan pemenuhan fasilitas Pendidikan siswa atau siswi dapat belajar dengan baik.

Sumber :

Ambon antaranews, (2018), Kualitas Pendidikan Maluku Terpuruk di Indonesia, https://ambon.antaranews.com /berita/46188/kualitas-pendidikan-maluku-terpuruk-di-indonesia diakses tanggal 4 Maret 2022

Badan Statistik. 2020. Pendataan Potensi Desa (Podes)/ BPS–Statistics Indonesia, Village Potential Data Collection.

Sopamen. P. dan Kaliky, S. 2020. Peta Kompetensi Guru dan Mutu Pendidikan Maluku. Ambon: LP2M IAIN

Sulastri, S., Fitria, H. and Martha, A., 2020. Kompetensi Profesional Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Journal of Education Research1(3), pp.258-264.

Tahamata, L.C.O. and Riry, W.A., 2021. Pemenuhan Hak Pendidikan Dasar Di Kota Ambon Saat Pandemi Covid-19. SASI27(2), pp.196-205.

Talakua, Y., 2018. Peran Stakeholder dalam Penanganan Anak Putus Sekolah di Kota Ambon. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik13(1), pp.1-16.



Komentar